
Dari Tanggal 15 Januari s/d 20 Januari 2025, Bidan dan Kader Desa Undisan melaksanakan kegiatan Posyandu di 7 Banjar Dinas Se-Desa Undisan, Kec.Tembuku, Kab. Bangli.
Kegiatan posyandu di Desa Undisan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Undisan dengan bantuan dari Bidan dan Kader Posyandu Desa Undisan, Kader Posyandu.
Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Kegiatan ini juga sebagai wujud dari pelaksanaan program dari prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Pasal 16 ayat 2c yaitu Program Pencegahan dan Penurunan Stunting Skala Desa.

